Cari Blog Ini

Jumat, 08 Desember 2017

Pernikahan dan Talak




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak.

B.     Rumusan Masalah
1)       Tujuan dari pada pernikahan?
2)       Talak dan Macam-macam Talak?

C.     Maksud dan tujuan
1)       Untuk mengetahui tujuan pernikahan.
2)       Untuk mengetahui apa itu talak dan macam-macamnya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Tujuan Pernikahan
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Adapun tujuan pernikahan dalam islam adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan Sunnah Rasul
Sebagai seorang Muslim, kita memiliki  panutan dalam menjalani kehidupan ini yaitu Rosulullah SAW. Dengan mengikuti apa saja yang dicontohkan Rasulullah, itu berarti kita mengikuti sunnah-nya, dan menikah merupakan salah satu sunnah dari rosulullah. Dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah, menjalankan apa yang dilakukan Rasulullah.
Ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW yaitu :
“Jangan sampai kalian meninggal dalam keadaan tidak menikah”.

2.       Menjaga Diri dari Perbuatan Maksiat
Nafsu syahwat merupakan fitrah yang dimiliki manusia. Untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat, maka setiap muslim yang telah mampu dianjurkan untuk menikah. Tetapi kalau belum mampu, maka berpuasalah untuk mengendalikan diri kita. Apalagi di jaman sekarang ini ketika pergaulan dan seks bebas marak terjadi dimana-mana. Sehingga kita harus berusaha untuk mencegah diri kita dari perbuatan maksiat yaitu dengan menikah.

Sebagaimana sabda Rasulullah :
Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya. (Muttafaqun alaih)

3.       Menguatkan Ibadah
Menikah adalah bagian dari ibadah, Menikah bahkan disebut sebagai separuh agama. Dengan menikah separuh agama seseorang telah sempurna agar ibadah seorang muslim bisa semakin kuat.

Nabi Saw bersabda,
 “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)”.

4.       Memperoleh  Ketenangan
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena dengan menikah akan banyak menfaat yang akan kita dapatkan. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah, akan hadir setelah kita menikah. Allah SWT memberikan ketenangan tersebut kepada pasangan laki laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan sesuai yang disyariatkan oleh Islam dan yang dicontohkan oleh Rasulullah. Hanya sekadar penyaluran hasrat biologis dan syahwat tanpa menikah, tidak akan bisa memberikan ketenangan jiwa manusia.


Sebagaimana firman Allah SWT :
Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir [Ar-Rum 21].

5.       Memperoleh Keturunan
Salah satu tujuan dasar dari sebuah pernikahan adalah memperoleh keturunan. Dengan memiliki keturunan, merupakan jalan untuk kelanjutan generasi manusia di bumi ini. Bahkan Rasulullah pun menuntunkan kepada kita agar menikahi perempuan yang memiliki kasih sayang dan bisa melahirkan banyak keturunan. 

Rasulullah SAW bersabda:
“Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada hari qiyamat.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, At Thabrany dan dishahihkanolehAlAlbany)


6.       Investasi di Akhirat Nanti
Anak yang kita peroleh dari pernikahan merupakan sebuah investasi akhirat kita. Tentunya dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah, akan memberikan sebuah kesempatan kepada kita sebagai orang tuanya untuk memperoleh surga di akhirat nanti.


7.        Menyalurkan fitrah Manusia
Diantara salah satu dari fitrah manusia adalah berpasangan, Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan supaya saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi. Sebaliknya, kesendirian merupakan hal yang membuat ketidakseimbangan dalam hidup. Tentunya, semua manusia ingin mendapatkan kasih sayang dan menyalurkannya kepada orang yang dicintainya.

B.     Talak dan Macam- macamnya
1.     Pengertian Talak
Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri.

Hadits riwayat dari Abu Dawud

 ( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya:
          "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak". ( Riwayat Abu Dawud )”

Berdasarkan Hadist tersebut menurut Jumhur Ulama hukum talak itu mubah tetapi lebih baik dijauhi. Apabila dilihat latar belakang terjadinya talak, maka hukum talak bisa berubah kepada :
1.    Wajib
Talak menjadi wajib hukumnya apabila hakim tidak menemukan jalan lain, kecuali talak, yang bisa ditempuh untuk meredakan pertikaian yang terjadi diantara suami dan istri.
2.    Haram
Seorang laki – laki diharamkan menjatuhkan talak kepada sang istri bila tidak memiliki tujuan yang jelas. Sebab, yang demikian itu akan berdampak buruk bagi pihak perempuan. Talak juga diharamkan ketika istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah digauli.
3.    Mubah
Hukum talak bisa menjadi mubah jika seorang istri memiliki akhlak yang buruk, jelek tabiatnya dalam bermuamalah, melalaikan hak suami, dan lain sebagainya. Sehingga tujuan pernikahan yang diinginkan tidak tercapai sama sekali.
4.    Sunnah
Hukum talak akan menjadi sunnah apabila keadaan rumah tangga sudah sulit dipertahankan, dan apabila dipertahankan akan lebih banyak bahayanya, misalnya seorang istri tidak mau atau lalai dalam menjalankan hak – hak Allah SWT, seperti sholat, puasa, dan lain sebagainya.

Setelah beberapa kali diperintahkan agar jangan melalaikan perintah Allah SWT, namun seorang istri tetap tidak menghiraukannya, maka suami disunnahkan untuk menceraikannya. Sebab, hal tersebut akan merugikan kehidupan beragama mereka, yang merupakan inti dari kebahagiaan sejati. 

2.     Rukun talak
Adapun beberapa rukun dalam talak adalah :
1.      Suami ( selain suami tidak boleh menjatuhkan talak )
2.      Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
3.     Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
4.     Disengaja.

3.     Macam – macam Talak
Dalam talak terdapat beberapa macamnya. Macam-macam dari talak tersebut adalah :

a.        Dilihat dari cara pelafalan
Jika talak dilihat dari cara pelafalannya maka talak dapat dibagi menjadi dua yaitu talak shorih dan talak kinayah.
Talak shorih, ialah talak yang dilakukan secara terang - terangan. Sedangkan talak kinayah ialah talak dilakukan secara sindiran.

b.       Dilihat dari cara rujuk
Jika talak dilihat dari cara rujuknya maka talak dapat dibagi menjadi empat, yaitu talak roj'i, talak ba'in, talak faskh dan talak khulu'.

Talak Roj'i ialah talak yang masih diperbolehkan untuk melakukan rujuk selama masih dalam masa iddah. Sedangkan talak ba'in ialah talak yang tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk lagi, kecuali sudah pernah melakukan pernikahan dengan orang lain.

Talak ini dibagi menjadi 2 yaitu :
·        Ba'in sughro (talak tebus) ialah istri ditalak oleh suami sebelum istri dicampuri atau diapa-apakan, maka suami diperbolehkan dan berhak untuk mendapatkan 1/2 mahar yang telah diberikan kepada istri.
·        Ba'in kubro ialah jatuhnya talak tiga dari seorang suami kepada seorang istrinya.

Talak Fasakh ialah talak yang diakibatkan karena adanya masalah antara  keduanya yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan istri mengadukan pada pengadilan. Sedangkan talak khulu' ialah talak yang dilakukan oleh suami karena kemauan istri dengan jalan memberi sebuah tebusan.


4.     Perbedaan antar Talak satu, dua dan tiga
·          Talak Satu dan Talak Dua
 Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).

Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:

“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.

Soal talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl). Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.

Masa Iddah
Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a.        Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.        Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.        Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d.       Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

·          Talak Tiga
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Kalau pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali (Ibid. hal. 101-102).

Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Soal talak tiga ini, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 128-129) perempuan yang telah dijatuhi talak tiga ini harus sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Dalam keadaan demikian, perempuan tadi tidak dilarang dinikahi lagi oleh laki-laki bekas suami pertama; hukum perkawinan tersebut tetap halal.

Lebih lanjut Sudarsono menjelaskan bahwa apabila terjadi seorang diupah oleh bekas suaminya pertama agar menikah dengan bekas istrinya, kemudian mentalaknya dan oleh karena sesudah ditalak oleh laki-laki yang diberi upah itu, bekas suami pertama (yang mengupah) mengawini perempuan itu lagi. Keadaan seperti ini tidak dibenarkan di dalam syari’at Islam.









BAB II
PENUTUP

Kesimpulan
1.       Talaq ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan.
2.       Talaq merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah dan hukumnyamakruh atau telarang, hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram tergantung kondisi dan penyebabnya.
























DAFTAR PUSAKA


http://jokodalank.blogspot.co.id/2016/08/makalah-talak.html http://www.ensiklopedimuslim.com/2015/09/tujuan-utama-pernikahan-dalam-islam.html#
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan


Makalah Aspalt Pavert

Kelompok                             : I Mata Kuliah                         : Pemindahan Tanah Mekanis Dosen Pembimbing           ...