makalah manajemen air
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena berkat rahmat dan karunia serta izin-Nya kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul Manajemen Air. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasullullah SAW, keluarganya, serta pengikutnya sampai akhir masa.
Maksud dari pambuatan makalah
ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Manajemen Air.
Dalam
penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bantuan dari semua pihak,
baik dukungan moril maupun bantuan dalam mendapatkan data, bimbingan dan
sistematika penyusunan maupun dalam penulisan. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
telah terlibat dalam penyelesaian pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna,hal ini disebabkan oleh
keterbatasan pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang dimiliki kami. Oleh
karena itu demi kesempurnaan makalah ini kami sangat mengharapkan saran dan
masukan yang bersifat membangun.
Akhir kata,kami mengharapkan agar
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi pembaca
sekalian.
Penyusun
DAFTAR ISI
SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
b.
Rumusan Masalah
c.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Air
B. Bentuk
Manajemen Air
C.
Masalah Pengelolaan Sumber Daya Air
D.
Konservasi
Sumber Daya Air
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai status air, Jika
memandang air bersih sebagai kebutuhan mendasar setiap manusia di muka bumi ini,
maka air dapat dipandang sebagai hak asasi. Yaitu hak yang mutlak dimiliki oleh
setiap manusia tanpa terkecuali. Dan hal ini telah dideklarasikan oleh PBB
dalam sidang umum yang dilaksanakan pada akhir bulan Juli 2010 yang
menghasilkan keputusan 122 negara menyatakan mendukung pernyataan air
sebagai hak asasi manusia dan 41 negara menyatakan abstain. Indonesia pun
menjadi salah satu negara yang mendukung pernyataan deklarasi ini.
Jika memang air bersih dipandang
sebagai hak asasi, konsekuensinya adalah air tidak boleh diperjualbelikan. Pemerintah
dalam hal ini berkewajiban menyediakan dan mendistribusikan air bersih secara
gratis. Adapun biaya distribusi dan pemrosesan air dapat diambil dari pajak
masyarakat. Dan itupun dengan catatan, pemerintah tidak mengambil keuntungan
dari pajak masyarakat dalam hal pendistribusian dan pemrosesan air bersih.
Tetapi pada kenyataannya di Indonesia, air dialirkan pemerintah melalui
perusahaan air minum (PAM/PDAM) ke rumah kita dengan cara langganan dan
membayar. Kita diharuskan membayar sesuai jumlah air yang kita pergunakan. Dan
ini bertentangan dengan pandangan air bersih sebagai hak asasi. Lain halnya
jika kita memandang air bersih sebagai hak guna, maka air di sini adalah barang
ekonomi. Air bersih di sini dapat diperjualbelikan, dan hanya orang-orang
kayalah yang dapat memiliki air bersih. Orang-orang miskin yang tidak memiliki
uang tidak dapat memilikinya.
Air menjadi barang yang langka bagi orang
miskin. Apakah hal ini adil bagi mereka yang tidak memiliki uang? Di Indonesia
praktek seperti ini banyak dilakukan. Padahal jika mengacu pada UUD 1945 pasal
33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”,dalam pasal tersebut disebutkan bahwa air di sini bukanlah milik
perorangan, tetapi milik negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Perlakuan air bersih sebagai hak guna jelas-jelas melanggar
hal ketentuan ini.
Dari sini, kita perlu memikirkan bagaimana seharusnya air
bersih itu dipandang sebagai kebutuhan dasar setiap manusia. Perlu adanya
kajian lebih lanjut untuk menentukan status air bersih itu dan bagaimana
manajemen air seharusnya dilakukan agar keseimbangan dan keadilan air bagi
masyarakat dapat terpenuhi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah sebagi berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan manajemen air ?
2. Bentuk
manajemen air ?
3. Bagaimana
masalah-masalah pengelolaan sumber daya air ?
4. Bagaimana
konservasi sumber daya air?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan yang di harapakan
dalam penyusunan makalah ini adalah :
1. Dapat
memahamai definisi dari manajemen air itu sendiri.
2. Dapat
mengetahui bentuk-bentuk manajemen air.
3. Dapat
mengetahui masalah-masalah dalam pengelolaan sumber daya air.
4. Menambah pengetahuan tentang
konservasi sumber daya air itu seperti apa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN AIR
Manajemen
air adalah usaha-usaha menjaga dan mengatur air yang ada di muka bumi ini agar
dapat terjaga keberadaannya dan dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Beberapa tahun terakhir, manajemen air menjadi satu isu yang banyak dibahas di
berbagai belahan dunia termasuk di negara Indonesia sendiri.
Secara
umum, Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang memiliki sumberdaya air
berlimpah. Berbagai laporan mengenai kondisi neraca air Indonesia menunjukkan
bahwaIndonesia masih mengalami surplus air. Meskipun demikian, terdapat beberapa
pulau diIndonesia yang telah mengalami defisit air. Untuk memenuhi kebutuhan
air tawar bersih, secara konvensional masyarakat mendapatkan air dari air
sungai, air danau atau mata air. Akan tetapi, jumlah air tawar bersih yang
tersedia dari sumber-sumber ini semakin lama semakin berkurang akibat adanya
deforestasi, pencemaran air, dan meningkatnya populasi manusia.
Semakin
berkurangnya jumlah air di permukaan yang dapat digunakan dibandingkan dengan
semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air tawar bersih terutama
dari kalangan industri memaksa dilakukannya pencarian terhadap sumber air tawar
bersih yang lain, yaitu dengan melakukan pengeboran sumur untuk mengambil air
tanah. Pengambilan air tanah ini di satu sisi menguntungkan manusia karena masalah
kebutuhan air tawar bersih dapat teratasi. Akan tetapi seiring dengan
bertambahnya jumlah populasi manusia dan bertambahnya industri-industri yang
membutuhkan air sebagai bahan baku produksi membuat pengambilan air tanah
semakin kerap terjadi dengan jumlah pengambilan air yang semakin banyak. Hal
ini membuat cadangan air tanah yang ada semakin menipis.
Dari
kenyataan-kenyataan tersebut, maka diperlukanlah adanya manajemen terhadap air
yang ada agar ketersediaan air dan kebutuhan terhadapnya dapat seimbang. Dengan
seimbangnya ketersediaan air dan kebutuhan air, maka kekhawatiran terhadap
sulitnya air di masa depan dapat dihilangkan.
B.
BENTUK MANAJEMEN AIR
Bentuk
manajemen air yang dapat diterapkan di Indonesia antara lain adalah menetapkan
regulasi terhadap penggunaan air. Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Selain itu, bentuk lain
dari manajemen air adalah menerapkan diversifikasi sumber air tawar bersih.
Salah satu
bentuk diversifikasi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air tawar
yang bersih adalah dengan melakukan rain harvesting atau penadahan air
hujan. Dengan menadahkan air hujan dan menyimpannya di suatu kolam penyimpanan,
daerah yang mengalami defisit neraca air maupun daerah-daerah yang kesulitan
air tawar bersih dapat memenuhi kebutuhannya terhadap air tawar bersih.
Di kota
Bandung, manajemen air kurang mendapat perhatian dari pemerintah pada khususnya
dan masyarakat kota Bandung pada umumnya. Pemerintah dan masyarakat cenderung
tak acuh dengan manajemen air di kota Bandung. Hal ini tercermin salah satunya
dari perilaku masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai. Bahkan beberapa
industri liar membuang limbah produksinya ke dalam sungai. Hal ini bukan saja
mengotori dan mencemari air sungai, tetapi juga membuat jumlah air tawar bersih
yang dapat diperoleh dari sungai semakin berkurang. Selain itu, cerminan akan
kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah kota Bandung adalah dari menjamurnya
sumur-sumur bor di kota Bandung. Menjamurnya sumur bor ini sampai sekarang
belumlah ditindak tegas pemerintah. Entah ada unsur politik atau murni karena
kurangnya kesadaran pemerintah. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan terjadi
ketidakseimbangan antara airtanah yang masuk ke dalam tanah dari daerah resapan
dengan air tanah yang dikuras di daerah limpasan yang ada di perkotaan.
Jika saja
menjamurnya sumur bor diiringi dengan perluasan dan pelestarian daerah resapan
di daerah Bandung bagian utara, mungkin jumlah air di dalam tanah dapat
diseimbangkan antara air yang masuk dan air yang keluar. Tetapi, yang terjadi
saat ini adalah daerah resapan kota Bandung semakin sempit dengan dibangunnya
gedung-gedung, perumahan, dan pembukaan sawah/perkebunan. Hal ini justru
memperparah airtanah yang ada di kota Bandung. Semakin lama semakin sedikit
jumlahnya.
Untuk
memanajemen air di kota Bandung, diperlukan penyadaran kepada pemerintah dan
masyarakat kota Bandung secara umum. Penyadaran ini perlu agar keseimbangan
antara air yang masuk dan air yang keluar dapat terjaga dengan baik. Penyadaran
ini dapat dilakukan dari diri kita sendiri dengan memberi contoh kepada
keluarga kita, teman kita, ataupun tetangga kita. Selain penyadaran, perlu
adanya pemberian contoh kepada pemerintah dan masyarakat akan manajemen air
yang baik. Seperti telah disebutkan di atas bahwa salah satu bentuk manajemen
air adalah dengan melakukan diversifikasi air. Di sini, pemberian contoh dapat
dilakukan dengan membangun gedung-gedung dengan instalasi tadah hujan di
atapnya. Air dari atap ini dialirkan ke sebuah tangki besar di bawah tanah
untuk menampung air hujan. Air hujan ini kemudian dapat dijadikan sebagai
sumber air bersih yang murah dan ramah lingkungan serta tidak mengganggu keseimbangan
air sungai maupun airtanah.
D.
MASALAH PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Secara
umum masalah pengelolaan sumberdaya air dapat dilihat dari kelemahan
mempertahankan sasaran manfaat pengelolaan sumberdaya air dalam hal pengendalian
banjir dan penyediaan air baku bagi kegiatan domestik,
municipal, dan industri.
Masalah
pengendalian banjir sebagai bagian dari upaya pengelolaan pengelolaan
sumberdaya air, sering mendapatkan hambatan karena adanya pemukiman padat di
sepanjang sungai yang cenderung mengakibatkan terhambatnya aliran sungai karena
banyaknya sampah domestik yang dibuang ke badan sungai sehingga mengakibatkan
berkurangnya daya tampung sungai untuk mengalirkan air yang datang akibat curah
hujan yang tinggi di daerah hulu.
Pada
sisi lain penyediaan air baku yang dibutuhkan bagi kegiatan rumah tangga,
perkotaan dan industri sering mendapatkan gangguan secara kuantitas – dalam
arti terjadinya penurunan debit air baku akibat terjadinya pembukaan
lahan-lahan baru bagi pemukiman baru di daerah hulu yang berakibat pada
pengurangan luas catchment area sebagai sumber penyedia air baku.
Disamping itu, secara kualitas penyediaan air baku sering tidak memenuhi
standar karena adanya pencemaran air sungai oleh limbah rumah tangga,
perkotaan, dan industri.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang 22/1999 tentang Otonomi Daerah, masalah
pengelolaan sumberdaya air ini menjadi lebih kompleks mengingat Satuan Wilayah
Sungai (SWS) atau Daerah Pengaliran Sungai (DPS) secara teknis tidak dibatasi
oleh batas-batas administratif tetapi oleh batas-batas fungsional, sehingga
dengan demikian masalah koordinasi antar daerah otonom yang berada dalam
satu SWS atau DPS menjadi sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya air.
Perubahan
peran Pemerintah dari institusi penyedia jasa (service provider) menjadi
institusi pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha (enabler) agar
memiliki kemampuan dalam menyediakan kebutuhan air dan menunjang kegiatan
usahanya secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu adanya upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat pengguna air untuk mengelola dan melestarikan
potensi-potensi sumber daya air.
Pengelolaan
sumberdaya air menghadapi berbagai persoalan yang berhubungan berbagai macam
penggunaan dari berbagai macam sektor (pertanian, perikanan, industri, perkotaan,
tenaga listrik, perhubungan, pariwisata, dan lain-lain) baik yang berada di
hulu maupun di hilir cenderung semakin meningkat baik secara kuantitas maupun
kualitas. Hal ini telah banyak menimbulkan dispute antar sektor maupun
antar wilayah, yang pada dasarnya merupakan cerminan dari adanya conflict of
interests yang tajam serta tidak berjalannya fungsi koordinasi yang baik.
Memperhatikan
adanya ketidakseimbangan jumlah ketersediaan air diatas, maka jumlah
ketersediaan air dan besarnya kebutuhan akan air perlu dikelola sedemikian rupa
sehingga pemanfaatannya memenuhi kriteria keterpaduan secara fungsional
ruang, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Untuk itu,
dibutuhkan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air yang memadai
untuk mencapai pengelolaan sumberdaya air secara berkelanjutan berdasarkan
strategi pemanfaatan ruang yang banyak ditentukan oleh karakteristik sumber
daya air.
Menurut
Bisri (2009) beberapa faktor yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya air
di Indonesia, antara lain adalah :
a. Ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan dalam
perspektif ruang dan waktu.Indonesia yang terletak di darah tropis merupakan
negara kelima terbesar di dunia dalam hal ketersediaan air. Namun, secara
alamiah Indonesia menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan air karena
distribusi yang tidak merata baik secara spasial maupun waktu, sehingga air
yang dapat disediakan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan, baik dalam
perspektif jumlah maupun mutu. Ketersediaan air yang sangat melimpah pada musim
hujan, yang selain menimbulkan manfaat, pada saat yang sama juga menimbulkan
potensi bahaya kemanusiaan berupa banjir. Sedangkan pada musim kemarau,
kelangkaan air telah pula menimbulkan potensi bahaya kemanusiaan lainnya berupa
kekeringan yang berkepanjangan.
b. Meningkatnya ancaman terhadap keberlanjutan daya
dukung sumberdaya air, baik air permukaan maupun ait tanah.Kerusakan lingkungan
yang semakin luas akibat kerusakan hutan secara signifikan telah menyebabkan
penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam menahan dan menyimpan
air.
c. Menurunnya kemampuan penyediaan air
Berkembangnya daerah permukiman dan industri telah
menurunkan area resapan air dan mengancam kapasitas lingkungan dalam
menyediakan air. Pada sisi lain, kapasitas infrastruktur penampang air seperti
waduk dan bendungan makin menurun sebagai akibat meningkatnya sedimentasi,
sehingga menurunkan keandalan penyediaan air untuk irigasi maupun air baku.
d. Meningkatnya potensi konflik air
Meningkatnya persaingan penggunaan air dan penurunan
efisiensi penggunaan air salah satunya disebabkan oleh meningkatnya jumlah
penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat, jumlah kebutuhan air baku bagi
rumah tangga, permukiman, pertanian maupun industri juga semakin meningkat.
e. Kurang optimalnya tingkat layanan jaringan irigasi
Belum atau tidak berfungsinya jaringan irigasi
disebabkan antara lain oleh belum lengkapnya sistem jaringan, ketidaktersediaan
air, belum siapnya lahan sawah, ketidaksiapan petani penggarap atau terjadinya
mutasi lahan. Selain itu, pada jaringan irigasi yang berfungsi juga mengalami
kerusakan terutama disebabkan oleh rendahnya kualitas operasi dan pemeliharaan.
f. Makin meluasnya abrasi pantai
Perubahan lingkungan dan abrasi pantai mengancam
keberadaan air di daerah sekitar pantai. Pada aspek institusi, lemahnya
koordinasi antar instansi dan antar daerah otonom telah menimbulkan pola
pengelolaan sumberdaya air yang tidak efisien.
g. Rendahnya kualitas pengelolaan data dan sistem
informasi.
Pengelolaan sumberdaya air belum di dukung oleh basis
data dan sistem informasi yang memadai. Kualitas datadan informasi yang
dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan dan tersedia pada saat
diperlukan.
h. Kerusakan prasarana sumberdaya air
Indonesia sebagai negara yang beriklim tropis dan
berada di pertemuan beberapa lempeng daratan dunia mempunyai kerentanan
terhadap banjir. Banjir, gempa, tsunami, tanah longsor dan bencana lainnya
hampir setiap tahun selalu terjadi.
E.
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Konsep
dasar konservasi air adalah jangan membang-buang sumber daya air. Pada awalnya
konservasi air diartikan sebagai menyimpan air dan menggunakannya untuk
keperluan yang produktif di kemudian hari. Konsep ini disebut konservasi segi
suplai. Perkembangan selanjutnya konservasi lebih mengarah kepada pengurangan
dan pengefisienan penggunaan air dan dikenal sebagai konservasi sisi kebutuhan.
Konservasi
air yang baik merupakan gabungan dari kedua konsep tersebut, yaitu menyimpan
air dikala berlebihan dan menggunakannya sesedikit mungkin untuk keprluan
tertentu yang produktif. Sehingga konservasi air domestik berarti menggunakan
air sesedikit mungkin untuk mandi, mencuci, menggelontor toilet, dan
penggunaan-penggunaan rumah tangga lainnya. Konservasi air industri berarti
pemakaian air sesedikit mungkin untuk menghasilkan suatu produk. Konservasi air
pertanian pada dasarnya berarti penggunaan air sesdikit mungkin untuk
menghasilkan hasil pertanian yang sebanyak-banyaknya.
Konservasi
air dapat dilakukan dengan cara :
1). Meningkatkan
pemanfaatan air permukaan dan air tanah,
2). Meningkatkan
efisiensi air irigasi dan
3). Menjaga
kualitas air sesuai dengan peruntukannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat di tarik dari pembahasan di muka tadi bahwasanya manajemen air adalah usaha-usaha
menjaga dan mengatur air yang ada di muka bumi ini agar dapat terjaga
keberadaannya dan dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Secara
umum masalah pengelolaan sumberdaya air dapat dilihat dari kelemahan
mempertahankan sasaran manfaat pengelolaan sumberdaya air dalam hal pengendalian
banjir dan penyediaan air baku bagi kegiatan domestik,
municipal, dan industri.
Konsep
dasar konservasi air adalah jangan membang-buang sumberdaya air. Pada awalnya
konservasi air diartikan sebagai menyimpan air dan menggunakannya untuk
keperluan yang produktif di kemudian hari. Konsep ini disebut konservasi segi
suplai. Perkembangan selanjutnya konservasi lebih mengarah kepada pengurangan
dan pengefisienan penggunaan air dan dikenal sebagai konservasi sisi kebutuhan.
dari senior
BalasHapus