Kode Etik
& Tanggung Jawab Profesi
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas mengenai pengertian kode etik, fungsi – fungsi kode etik, pengertian tanggung jawab, unsur – unsur tanggung jawab, jenis – jenis tanggung jawab yang ada dalam kehidupan sehari – hari.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai apa itu kode
etik dan tanggung jawab profesi yang banyak belum diketahui dan dipahami oleh
para mahasiswa. Dan juga makalah ini dibuat sebagai tugas mahasiswa yang
mengikuti mata kuliah “Character Building / Etika Profesi”
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di
masa yang akan datang. Semoga apa yang di sajikan dalam makalah ini
menjadi bermanfaat untuk para pembaca.
Makasar, 21 Novemer 2018
Muh Taufiq
Widjaya
Penulis
\
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan lintas generasi terus
berganti seiring dengan perkembangan manusia dan kebudayaan manusia. Maka
tatanan hidup pun mulai berevolusi. Banyaknya kebudayaan dan percampuran
kebudayaan dalam kehidupan kita banyak mempengaruhi etika kehidupan. Setiap
negara yang memiliki kebudayaan berbeda maka negara tersebut pasti memiliki
nilai-nilai etika yang berbeda pula.
Dalam makalah ini di
jelaskan mengenai “Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesi”. Penyajian dalam
makalah ini menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dimengerti oleh remaja kita
yang membacanya.
Dengan demikian kode etik
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang.
B. Tujuan dan manfaat
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Sebagai wawasan pengetahuan
perkembangan kode etik.
2.
Memberikan pengetahuan baru
bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik.
Manfaat
penulisan makalah ini adalah :
1.
Berbagi informasi batu tentang
pentingnya kode etik.
2.
Sebagai tambahan ilmu
pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
C. Sistematika Penulisan
Untuk memberi penjelasan ringkas mengenai permasalahan objek per bab
maka di buat sistematika penulisan untuk mempermudah pembaca. Adapun
sistematika tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menjelaskan bagaimana yang dikatakan dengan latar belakang masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.
Pada bab ini penulis menjelaskan bagaimana yang dikatakan dengan latar belakang masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.
BAB II. LANDASAN
TEORI
Pada bab ini penulis menguraikan pengertian kode etik, fungsi – fungsi kode etik, pengertian tanggung jawab, unsur – unsur tanggung jawab, jenis – jenis tanggung jawab profesi.
Pada bab ini penulis menguraikan pengertian kode etik, fungsi – fungsi kode etik, pengertian tanggung jawab, unsur – unsur tanggung jawab, jenis – jenis tanggung jawab profesi.
BAB III. KESIMPULAN
DAN SARAN
Pada bab ini menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran yang dapat ditarik dari penjelasan – penjelasan yang diuraikan.
Pada bab ini menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran yang dapat ditarik dari penjelasan – penjelasan yang diuraikan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat adalah (Adams., dkk, dalam
Ludigdo, 2007) :
a.
Kode etik merupakan suatu cara
untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat
berperilaku secara etis.
b.
Kontrol etis diperlukan karena
sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk
mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.
Perusahan memerlukan kode etik
untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik
merupakan salah satu penandanya.
d.
Kode etik dapat juga dipandang
sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri
perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan
dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
e.
Kode etik merupakan sebuah
pesan.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi ttersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi ttersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Ø Kode Etik Indonesia terdiri dari tiga bagian
A.
Prinsip Etika,
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota. Salah satu yang membedakan profesi akuntan publik dengan
profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Prinsip-prinsip
dasar etika profesi terdiri dari :
a.
Tanggung jawab profesi ,
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Prinsip Integritas , Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
c.
Kepentingan publik ,
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
d.
Prinsip Objektivitas ,
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan,
atau pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
professional atau pertimbangan bisnisnya.
e.
Prinsip Kompetensi serta
kecermatan dan kehati-hatian professional , Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Prinsip Kerahasiaan
, Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak
boleh mengungkapkan informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya.
g.
Prinsip perilaku
professional , Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h.
Standar teknis , akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
B.
Aturan Etika,
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika
profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun
aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini
meliputi pengaturan tentang :
1.
Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
Aturan etika ini
memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang
independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga
harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain
menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
2.
Standar umum dan prinsip
akuntansi
Aturan ini mengharuskan
anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan
oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum,
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
3.
Tanggung jawab kepada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia
dan fee profesional
(besaran fee dan fee kontinjen)
4.
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada
rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan
pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya,
(c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.
Ø Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
B. Fungsi Kode Etik
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c.
Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi
pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral,
sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari
jabatannya.
C. Tanggung Jawab Profesi
Tanggungjawab menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga tanggungjawab dapat
dipahami sebagai kewajiban menanggung, memikul jawab, dan menanggung segala
sesuatunya. Bertanggungjawab berarti dapat menjawab bila ditanya tentang
perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertaggung jawab dapat diminta
penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab melainkan
juga harus menjawab.
Dalam pengertian kamus
Bahasa Inggris, tanggung jawab itu diterjemahkan dengan kata: “Responsibility =
having the character of a free moral agent; capable of determining one’s own acts;
capable of deterred by consideration of sanction or consequences”. Definisi ini
memberikan pengertian yang dititiberatkan pada:
1)
harus ada kesanggupan untuk
menetapkan sikap terhadap sesuatu perbuatan
2)
harus ada kesanggupan untuk
memikul resiko dari sesuatu perbuatan
Bila pengertian diatas
dianalisis lebih luas, akan kita dapati bahwa dalam kata; “Having the
character’ itu dituntut sebagai suatu keharusan, akan adanya pertanggungan
moral/karakter. Karakter di sini merupakan suatu nilai-nilai dari perbuatan.
Konsekuensi selanjutnya berarti bahwa terhadap sesuatu perbuatan hanya terdapat
dua alternative penilaian yaitu: tahu bertanggung jawab atau tidak tahu
bertanggung jawab.
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun
yang tidak sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajiban. Misal, seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar.
Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya. Berarti pula
ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan
belajar si mahasiswa. Itulah kadar petanggung jawabannya. Bila pada ujian
mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung jawabannya. Bila si
mahasiswa malas belajar, dan dia sadar akan hal itu. Tetapi ia tetap tidak mau
belajar dengan alasan cape, segan, dan lain-lain. Padahal ia menghadapi ujian.
Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya, berarti pula ia
tidak bertanggung jawab.
D. Unsur-unsur Tanggung jawab
Dari segi filsafat, suatu tanggung jawab itu sedikitnya didukung
oleh tiga unsur pokok, yaitu : kesadaran, kecintaan/kesukaan, dan keberanian.
Ø Kesadaran
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat
memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan
atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila
ia sadar tentang apa yang diperbuatnya. Dengan dasar pengertian ini kiranya
dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila )
adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab,
baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak
tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna
dan akibat dari perbuatannya.
Ø Kecintaan / Kesukaan
Cinta, suka menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan, dan
kesediaan berkorban. Cinta pada tanah air menyebabkan prajurit-prajurit kita
rela menyabung nyawa untuk mempertahankan tanah air tercinta. Sadar akan arti
tanggungjawablah, menyebabkan mereka patuh berdiri di bawah terik matahari atau
hujan lebat untuk mengawal, dilihat atau tidak diawasi
Ø Keberanian
Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Berani disini
didorong oleh rasa keikhlasan, tidak bersikap ragu-ragu dan takut terhadap
segala macam rintangan yang timbul kemudian sebagai konsekueansi dari tindak
perbuatan. Karena adanya tanggung jawab itulah, maka seseorang yang berani,
juga memerlukan adanya pertimbangan pertimbangan, perhitungan dan kewaspadaan
sebelum bertindak, jadi tidak sembrono atau membabi buta.
Keberanian seorang prajurit adalah keberanian yang dilandasi oleh rasa kesadaran, adanya rasa cinta kepada tanah air, dimana ketiga unsur kejiwaan tersebut tersimpul ke dalam satu sikap: “Keikhlasan dalam mengabdi, dan dengan penuh rasa tanggung jawab“, dalam menunaikan tugas dan darma bakti kepada negara dan bangsa.
Keberanian seorang prajurit adalah keberanian yang dilandasi oleh rasa kesadaran, adanya rasa cinta kepada tanah air, dimana ketiga unsur kejiwaan tersebut tersimpul ke dalam satu sikap: “Keikhlasan dalam mengabdi, dan dengan penuh rasa tanggung jawab“, dalam menunaikan tugas dan darma bakti kepada negara dan bangsa.
E. Jenis-jenis Tanggungjawab
Ø Tanggungjawab Dilihat dari Sifatnya
Tanggungjawab itu bisa langsung atau
tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung, bila si pelaku sendiri
bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian. Tetapi
kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung . contohnya, kalau
anjing saya merusakkan barang milik orang lain, bukanlah anjing yang
bertanggung jawab (sebab seekor anjing bukan makhluk bebas), melainkan saya
sebagai pemiliknya. Sekurang-kurangnya bila kejadian itu berlangsung di tempat
umum. Jadi, di sini saya bertanggung jawab secara tidak langsung. Sebab saya
harus mengawasi gerak-gerik anjing saya di tempat umum. Tapi kalau seandainya
orang masuk halaman rumah saya tanpa izin dengan maksud mencuri atau maksud
apapun juga dan digigit oleh anjing saya, maka saya tidak bertanggung jawab,
karena orang itu tidak berhak masuk halaman rumah tanpa seizin tuan
rumah. Demikian halnya juga dengan anak kecil, bila anak kecil melakukan
sesuatu yang merugikan orang lain, orang tua atau walinya bertanggung jawab
atas kejadian itu, karena anak itu sendiri belum bisa dianggap pelaku bebas.
Secara tidak langsung orang tua atau walinya bertanggungjawab, sebab mereka
harus mengawasi anaknya.
Ø
Tanggungjawab Dilihat dari
Subyeknya
Tanggungjawab bila
dilihat dari segi subyeknya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: a) tanggungjawab
pribadi atau perorangan, artinya, tanggungjawab seseorang atas perbuatannya. b)
Tanggungjawab kolektif atau kelompok Tetapi, jenis tanggungjawab ini dalam
etika sering kali diajukan pertanyaan apakah ada tanggungjawab kolektif atau
kelompok. Pertanyaan ini dijawab dengan cara berbeda-beda. Beberapa etikawan
menerima kemungkinan tanggung jawab kolektif, tapi lebih banyak menolaknya.
Kadang-kadang kita mendapat kesan bahwa memang ada tanggung jawab kolektif.Tanggung
jawab tidak dimaksudkan penjumlahan tanggung jawab beberapa individu. Bukan
maksudnya bahwa orang A bertanggung jawab di samping orang B, C, dan D. sebab,
tanggung jawab seperti itu hanya merupakan struktur lebih kompleks dari
tanggung jawab pribadi dan tidak menimbulkan kesulitan khusus. Juga tidak
dimaksudkan bahwa dalam suatu kelompok beberapa orang bertanggung jawab untuk
sebagian, seperti misalnya dalam sebuah geng penjahat ada yang merencanakan,
ada yang membantu dan ada yang melaksanakan tindak kejahatan. Juga tidak
dimaksudkan bahwa banyak tindakan pribadi kita mempunyai dampak sosial. Hal itu
tidak mengherankan, sebab akibat kodrat social manusia perbuatan – perbuatan
pribadi kita dengan banyak cara terjalin dengan kepentingan orang lain, bahkan
dengan masyarakat sebagai keseluruhan. Yang dimaksudkan dengan tanggung jawab
kolektif ialah bahwa orang A, B, C, dan D dan seterusnya, secara pribadi tidak
bertanggung jawab, sedangkan mereka semua bertanggung jawab sebagai kelompok
atau keseluruhan.
Ø
Tanggungjawab Dilihat dari
Obyek dan Relasinya
Selain jenis tanggungjawab di atas, ada
juga tanggungjawab yang dilihat dari obyeknya dan relasi manusia yang komponen
yang lainnya. Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk
keperluan pihak lain. Untuk itu dia mengahadapi manusia dalam masyarakat atau
menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juaga menyadari bahwa
ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan. Atas dasar itu,
lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
Ø
Tanggungjawab terhadap
Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap
diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya
sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusaia pribadi. Dengan
demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendri.
Menurut sifat dasarnya anusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga
seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mepunyai
pendapat sendiri, perasan sendiri, angan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari
pendapat, perasaan,dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal
ini manusia tidak luput dari kesalahan kekeliruan, baik yang disengaja maupun
tidak.
Ø Tanggungjawab terhadap Keluarga
Keluarga merupakan
masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suam-istri, ayah-ibu, dan anak-anak,
dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tanggungjawab ini menyangkut
nama baik keluarga. Dan tanggungjawab juga merupakan kesejahteraan,
keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
Ø
Tanggungjawab terhadap
Masyarakat
Pada hakikatnya manusia tidak bisa
hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk
sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan
manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan
anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota
masyarakat lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut.
Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
Ø
Tanggungjawab terhadap
Bangsa/Negara
Suatu kenyataan lagi,
bahwa tiap mausia, tiap individu adalah warga Negara suatu Negara. Dalam
berfikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma
atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat
semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung
jawab kepada negara.
Ø
Tanggungjawab terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
Tuhan menciptakan manusia di bumi
ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia
bertanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa
lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci
melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan
segera diperintahkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keras pun
manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab
dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan
tanggungjawab yang seharusnya dilakukan oleh manusia terhadap Tuhan sebagai
penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya, manusia perlu pengorbanan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang memiliki
keterkaitan dengan tanggung jawab profesi guna membantu para pelaksana
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
B.
Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh
pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak pemahaman
terhadap kode etik.
2. Mengaplikasikan keahlian
sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini
menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik
DAFTAR PUSTAKA
Shafaruddin, 2014, KodeEtik http://shafaruddinpiskolog.blogspot.com/2014/04/makalah-kode-etik.html
Diakses
tanggal 21 Mei 2015.
Arif,
2013, Fungsi Kode Etik : http://caperbangetanjir.blogspot.com/2013/03/fungsi-kode-etik.html
Diakses
tanggal 21 Mei 2015.
Yusuf,
2011, Tanggung Jawab Profesi : http://yusup-doank.blogspot.com/2011/05/tanggungjawab-profesi.html
Diakses
tanggal 22 Mei 2015.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000
add Whatshapp : +85515373217 ^_~