BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah
sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah
Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti
ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Talak merupakan perbuatan yang
dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata
“Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti
melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan
ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi
disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara
suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada
jalan lain selain talak.
B.
Rumusan
Masalah
1) Tujuan
dari pada pernikahan?
2) Talak
dan Macam-macam Talak?
C.
Maksud
dan tujuan
1) Untuk
mengetahui tujuan pernikahan.
2) Untuk
mengetahui apa itu talak dan macam-macamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan Pernikahan
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah
manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan
iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung
jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing
dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling
besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu
yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan
rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam
penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga
ketenteraman jiwa.
Adapun tujuan pernikahan dalam islam adalah
sebagai berikut :
1. Melaksanakan
Sunnah Rasul
Sebagai
seorang Muslim, kita memiliki panutan dalam menjalani kehidupan ini yaitu
Rosulullah SAW. Dengan mengikuti apa saja yang dicontohkan Rasulullah, itu
berarti kita mengikuti sunnah-nya, dan menikah merupakan salah satu sunnah dari
rosulullah. Dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah,
menjalankan apa yang dilakukan Rasulullah.
Ini
sesuai dengan sabda Rasullullah SAW yaitu :
“Jangan
sampai kalian meninggal dalam keadaan tidak menikah”.
2. Menjaga
Diri dari Perbuatan Maksiat
Nafsu
syahwat merupakan fitrah yang dimiliki manusia. Untuk menjaga diri dari
perbuatan maksiat, maka setiap muslim yang telah mampu dianjurkan untuk
menikah. Tetapi kalau belum mampu, maka berpuasalah untuk mengendalikan diri
kita. Apalagi di jaman sekarang ini ketika pergaulan dan seks bebas marak
terjadi dimana-mana. Sehingga kita harus berusaha untuk mencegah diri kita dari
perbuatan maksiat yaitu dengan menikah.
Sebagaimana
sabda Rasulullah :
Wahai
para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga,
hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum
mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan
dorongan seksualnya. (Muttafaqun alaih)
3. Menguatkan
Ibadah
Menikah
adalah bagian dari ibadah, Menikah bahkan disebut sebagai separuh agama. Dengan
menikah separuh agama seseorang telah sempurna agar ibadah seorang muslim bisa
semakin kuat.
Nabi
Saw bersabda,
“Apabila seorang hamba menikah maka telah
sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh
sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)”.
4. Memperoleh
Ketenangan
Islam
menganjurkan umatnya untuk menikah karena dengan menikah akan banyak menfaat
yang akan kita dapatkan. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah, akan hadir
setelah kita menikah. Allah SWT memberikan ketenangan tersebut kepada pasangan
laki laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan sesuai yang disyariatkan
oleh Islam dan yang dicontohkan oleh Rasulullah. Hanya sekadar penyaluran
hasrat biologis dan syahwat tanpa menikah, tidak akan bisa memberikan
ketenangan jiwa manusia.
Sebagaimana
firman Allah SWT :
Dan
di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu
mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir [Ar-Rum 21].
5. Memperoleh
Keturunan
Salah
satu tujuan dasar dari sebuah pernikahan adalah memperoleh keturunan. Dengan
memiliki keturunan, merupakan jalan untuk kelanjutan generasi manusia di bumi
ini. Bahkan Rasulullah pun menuntunkan kepada kita agar menikahi perempuan yang
memiliki kasih sayang dan bisa melahirkan banyak keturunan.
Rasulullah
SAW bersabda:
“Nikahilah
wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan
berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada
hari qiyamat.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, At Thabrany dan
dishahihkanolehAlAlbany)
6. Investasi
di Akhirat Nanti
Anak
yang kita peroleh dari pernikahan merupakan sebuah investasi akhirat kita.
Tentunya dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah, akan memberikan sebuah
kesempatan kepada kita sebagai orang tuanya untuk memperoleh surga di akhirat
nanti.
7. Menyalurkan fitrah Manusia
Diantara
salah satu dari fitrah manusia adalah berpasangan, Laki-laki dan perempuan
diciptakan untuk menjadi pasangan supaya saling melengkapi, saling mengisi, dan
saling berbagi. Sebaliknya, kesendirian merupakan hal yang membuat
ketidakseimbangan dalam hidup. Tentunya, semua manusia ingin mendapatkan kasih
sayang dan menyalurkannya kepada orang yang dicintainya.
B.
Talak
dan Macam- macamnya
1. Pengertian
Talak
Talak adalah
terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang
isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak
ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh
istri.
Hadits
riwayat dari Abu Dawud
( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Artinya:
"Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak". ( Riwayat Abu Dawud )”
"Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak". ( Riwayat Abu Dawud )”
Berdasarkan
Hadist tersebut menurut Jumhur Ulama hukum talak itu mubah tetapi
lebih baik dijauhi. Apabila dilihat latar belakang terjadinya talak, maka hukum
talak bisa berubah kepada :
1. Wajib
Talak
menjadi wajib hukumnya apabila hakim tidak menemukan jalan lain, kecuali talak,
yang bisa ditempuh untuk meredakan pertikaian yang terjadi diantara suami dan
istri.
2. Haram
Seorang
laki – laki diharamkan menjatuhkan talak kepada sang istri bila tidak memiliki
tujuan yang jelas. Sebab, yang demikian itu akan berdampak buruk bagi pihak
perempuan. Talak juga diharamkan ketika istri dalam keadaan haid atau dalam
keadaan suci yang sudah digauli.
3. Mubah
Hukum
talak bisa menjadi mubah jika seorang istri memiliki akhlak yang buruk, jelek
tabiatnya dalam bermuamalah, melalaikan hak suami, dan lain sebagainya.
Sehingga tujuan pernikahan yang diinginkan tidak tercapai sama sekali.
4. Sunnah
Hukum
talak akan menjadi sunnah apabila keadaan rumah tangga sudah sulit
dipertahankan, dan apabila dipertahankan akan lebih banyak bahayanya, misalnya
seorang istri tidak mau atau lalai dalam menjalankan hak – hak Allah SWT,
seperti sholat, puasa, dan lain sebagainya.
Setelah
beberapa kali diperintahkan agar jangan melalaikan perintah Allah SWT, namun
seorang istri tetap tidak menghiraukannya, maka suami disunnahkan untuk
menceraikannya. Sebab, hal tersebut akan merugikan kehidupan beragama mereka,
yang merupakan inti dari kebahagiaan sejati.
2. Rukun
talak
Adapun
beberapa rukun dalam talak adalah :
1. Suami ( selain suami tidak boleh
menjatuhkan talak )
2. Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
3. Shighot
talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
4. Disengaja.
3. Macam
– macam Talak
Dalam
talak terdapat beberapa macamnya. Macam-macam dari talak tersebut adalah :
a.
Dilihat dari cara pelafalan
Jika
talak dilihat dari cara pelafalannya maka talak dapat dibagi menjadi dua yaitu
talak shorih dan talak kinayah.
Talak
shorih, ialah talak yang dilakukan secara terang - terangan. Sedangkan
talak kinayah ialah talak dilakukan secara sindiran.
b. Dilihat
dari cara rujuk
Jika
talak dilihat dari cara rujuknya maka talak dapat dibagi menjadi empat, yaitu
talak roj'i, talak ba'in, talak faskh dan talak khulu'.
Talak
Roj'i ialah talak yang masih diperbolehkan untuk melakukan rujuk selama masih
dalam masa iddah. Sedangkan talak ba'in ialah talak yang tidak diperbolehkan
untuk melakukan rujuk lagi, kecuali sudah pernah melakukan pernikahan dengan
orang lain.
Talak ini dibagi menjadi 2 yaitu :
·
Ba'in sughro (talak
tebus) ialah istri ditalak oleh suami sebelum istri dicampuri atau
diapa-apakan, maka suami diperbolehkan dan berhak untuk mendapatkan 1/2 mahar
yang telah diberikan kepada istri.
·
Ba'in kubro ialah jatuhnya talak tiga
dari seorang suami kepada seorang istrinya.
Talak
Fasakh ialah talak yang diakibatkan karena adanya masalah antara
keduanya yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan istri mengadukan
pada pengadilan. Sedangkan talak khulu' ialah talak yang dilakukan oleh
suami karena kemauan istri dengan jalan memberi sebuah tebusan.
4. Perbedaan
antar Talak satu, dua dan tiga
·
Talak Satu dan Talak Dua
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana
pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi,
berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum
Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat
Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali
yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas
suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia
dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan
cara-cara tertentu.
Arti rujuk
kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami
yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah
ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan
saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki
yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri
memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi,
dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut
kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).
Mengenai
talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i,
yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya
terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak
raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri
dalam masa iddah.”
Jadi,
akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau
kawin kembali.
Soal
talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak
ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri
yang ditalaknya tadi. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa
bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran
tersebut (iwadl). Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak
satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.
Masa
Iddah
Adapun
yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi
seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.
Waktu
tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a.
Apabila perkawinan putus karena
kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga
puluh) hari.
b. Apabila
perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan
3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi
yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.
Apabila perkawinan putus karena
perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan
sampai melahirkan.
d. Apabila
perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,
waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
·
Talak Tiga
Berdasarkan Al
Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak
yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk
mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya
bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika
dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal
perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki
yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa
keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan
batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada
kaum yang akan mengetahuinya.”
Maksudnya
ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali
antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang
menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang
laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai
suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut
muhallil. Kalau pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan
suami istri semula dapat kawin kembali (Ibid. hal. 101-102).
Talak tiga
ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui
dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak
ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini
tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila
pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan
kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Soal
talak tiga ini, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 128-129) perempuan yang telah
dijatuhi talak tiga ini harus sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian
bercerai. Dalam keadaan demikian, perempuan tadi tidak dilarang dinikahi lagi
oleh laki-laki bekas suami pertama; hukum perkawinan tersebut tetap halal.
Lebih
lanjut Sudarsono menjelaskan bahwa apabila terjadi seorang diupah oleh bekas
suaminya pertama agar menikah dengan bekas istrinya, kemudian mentalaknya dan
oleh karena sesudah ditalak oleh laki-laki yang diberi upah itu, bekas suami
pertama (yang mengupah) mengawini perempuan itu lagi. Keadaan seperti ini tidak
dibenarkan di dalam syari’at Islam.
BAB
II
PENUTUP
Kesimpulan
1. Talaq
ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan.
2. Talaq
merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah dan hukumnyamakruh
atau telarang, hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram
tergantung kondisi dan penyebabnya.
DAFTAR
PUSAKA
http://jokodalank.blogspot.co.id/2016/08/makalah-talak.html
http://www.ensiklopedimuslim.com/2015/09/tujuan-utama-pernikahan-dalam-islam.html#
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan